Bill of Lading (B/L) adalah salah satu dokumen penting untuk aktivitas ekspor-impor dan pengangkutan barang skala besar. Dokumen ini menjadi bukti hukum yang mengikat pengirim, penerima, dan perusahaan pengangkutan.
Daftar Isi
Staf operasional atau tim procurement yang baru terjun ke dunia logistik harus memahami fungsi Bill of Lading ini sebelum mengelola proses pengiriman kompleks.
Simak pembahasan lengkapnya berikut ini!
Apa itu Bill of Lading dan Siapa yang Menerbitkannya?
Bill of Lading adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran, maskapai kargo, atau pihak ekspedisi setelah barang diterima untuk diangkut.
Dokumen pengiriman cargo ini memuat detail barang, rute pengangkutan, identitas pengirim (shipper), dan identitas penerima (consignee).
Penerbitan B/L dilakukan setelah proses muat barang selesai dan seluruh dokumen pendukung, seperti packing list dan invoice, sudah diverifikasi. Perusahaan ekspedisi bertindak sebagai penerbit resmi karena bertanggung jawab penuh atas barang selama masa pengangkutan.
Fungsi Utama Bill of Lading dalam Pengiriman Cargo
Bill of Lading memiliki tiga fungsi utama yang membedakannya dari dokumen pengiriman lain, yaitu:
1. Sebagai Bukti Kontrak Pengangkutan
B/L berfungsi sebagai bukti adanya kontrak antara pengirim dan perusahaan pengangkutan.
Isi kontrak mencakup kesepakatan rute, jenis layanan pengiriman, serta tanggung jawab masing-masing pihak apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang.
2. Sebagai Tanda Terima Barang
Dokumen ini juga menjadi bukti bahwa barang telah diterima dalam kondisi tertentu oleh pihak pengangkut. Kondisi barang saat penerimaan dicatat rinci, termasuk jumlah kemasan, berat, dan keterangan fisik lain yang relevan.
3. Sebagai Dokumen Kepemilikan Barang
Fungsi terpenting dari B/L adalah statusnya sebagai dokumen kepemilikan barang (document of title). Pihak yang memegang B/L asli berhak mengambil barang di pelabuhan atau gudang tujuan sehingga dokumen ini sering dijadikan jaminan dalam transaksi perdagangan internasional.
Sebagai gambaran, sebuah perusahaan manufaktur di Surabaya pernah mengalami keterlambatan pengambilan barang karena B/L asli masih tertahan di bank penerbit L/C (Letter of Credit).
Melalui kasus ini, kita bisa tahu bahwa kepemilikan fisik dokumen B/L sama pentingnya dengan kelengkapan data di dalamnya.
Nah, perusahaan yang ingin meminimalkan risiko keterlambatan semacam ini biasanya memanfaatkan layanan pengiriman B2B dengan sistem dokumentasi terstruktur.
Jenis-Jenis Bill of Lading yang Umum Digunakan
Bill of Lading terbagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan sifat kepemilikan dan kondisi barang saat diterima pengangkut, yakni:
Straight Bill of Lading vs Order Bill of Lading
Straight Bill of Lading diterbitkan atas nama penerima tertentu dan tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain.
Jenis ini umum digunakan untuk pengiriman yang sudah lunas pembayarannya sehingga tidak memerlukan mekanisme peralihan kepemilikan.
Order Bill of Lading, sebaliknya, dapat dipindahtangankan melalui endorsement. Jenis dokumen ini banyak dipakai dalam transaksi ekspor-impor yang melibatkan pembiayaan bank, karena kepemilikan barang bisa berpindah sebelum barang tiba di tujuan akhir.
Clean Bill of Lading vs Claused Bill of Lading
Clean Bill of Lading diterbitkan saat barang diterima dalam kondisi baik tanpa catatan kerusakan atau kekurangan. Dokumen jenis ini menjadi syarat penting dalam banyak transaksi L/C karena menunjukkan barang sesuai kesepakatan.
Sementara itu, Claused Bill of Lading memuat catatan tambahan terkait kondisi barang, misalnya kemasan rusak atau jumlah tidak sesuai. Catatan ini bisa memengaruhi proses klaim asuransi maupun negosiasi harga antara pengirim dan penerima.
Cara Membaca Informasi Penting dalam Dokumen Bill of Lading
Beberapa bagian penting dari Bill of Landing yang perlu diperiksa meliputi:
- Nomor B/L, sebagai identitas unik dokumen untuk keperluan pelacakan.
- Nama shipper dan consignee, memastikan kesesuaian dengan kontrak jual beli.
- Nama kapal atau alat angkut dan nomor voyage.
- Pelabuhan muat (port of loading) dan pelabuhan bongkar (port of discharge).
- Deskripsi barang, jumlah kemasan, dan berat kotor.
- Freight terms, yang menunjukkan status pembayaran ongkos kirim.
- Tanda tangan atau stempel resmi dari pihak pengangkut.
Pemeriksaan terhadap poin-poin di atas sebaiknya dilakukan sebelum dokumen digunakan untuk proses klaim, pembayaran, atau pengambilan barang.
Proses ini juga bisa dipermudah lewat pendekatann digitalisasi dokumen cargo B2B yang mengurangi risiko human error saat verifikasi manual.
Perbedaan Bill of Lading dengan Dokumen Pengiriman Lain
Bill of Lading (B/L) sering disamakan dengan waybill karena keduanya digunakan sebagai dokumen dalam proses pengiriman barang.
Namun, keduanya memiliki fungsi hukum yang berbeda. Bill of Lading dapat berfungsi sebagai dokumen kepemilikan barang, sedangkan waybill tidak.
Karena itu, penerima barang dapat mengambil kiriman menggunakan waybill tanpa harus menunjukkan dokumen asli sebagai bukti kepemilikan.
Perbedaan tersebut membuat waybill lebih sesuai untuk pengiriman domestik atau transaksi yang tidak memerlukan peralihan kepemilikan barang selama proses pengangkutan.
Selain waybill, B/L juga sering disertai dokumen pengiriman cargo lain, seperti packing list dan commercial invoice. Dokumen-dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam proses pengiriman dan administrasi cargo.
Karena itu, packing list dan commercial invoice tidak dapat menggantikan fungsi B/L.
FAQ Seputar Bill of Lading
Apakah Bill of Lading wajib untuk semua jenis pengiriman cargo?
Tidak semua pengiriman memerlukan B/L. Pengiriman domestik dengan skala kecil biasanya cukup menggunakan surat jalan atau waybill, sedangkan B/L umumnya wajib untuk pengiriman internasional melalui laut.
Apa yang terjadi jika Bill of Lading hilang?
Kehilangan B/L asli memerlukan penerbitan dokumen pengganti, seperti Letter of Indemnity (LOI), yang disertai jaminan dari pengirim kepada perusahaan pelayaran. Proses ini diperlukan karena B/L merupakan dokumen kepemilikan barang sehingga penggantiannya tidak dapat dilakukan sembarangan.
Siapa yang berhak menerima barang jika Bill of Lading berbentuk Order B/L?
Pihak yang berhak menerima barang adalah pemegang B/L asli yang telah menerima endorsement.
Apakah Bill of Lading elektronik (e-B/L) sudah bisa digunakan secara luas?
Penggunaan e-B/L semakin berkembang karena mempercepat proses administrasi dan mengurangi penggunaan dokumen fisik. Namun, penerapannya masih bergantung pada kesiapan sistem perusahaan pelayaran serta regulasi yang berlaku di negara tujuan.

Penulis merupakan SEO Content Writer yang aktif sejak 2023 dan memiliki pengalaman menulis di berbagai platform digital. Melalui kolaborasi bersama Mitralogistics, penulis berfokus menyajikan konten informatif yang ringkas, relevan, dan mudah dipahami seputar logistik serta pengiriman barang.
#BeratBukanLagiMasalah, bersama Mitralogistics yang #BebasKeManaAja.





