Pengiriman Barang merupakan kegiatan yang biasanya dilakukan oleh pengusaha atau masyarakat. Saat mengirimkan barang ada baiknya kamu memperhatikan beberapa hal seperti mengenai pajak, cara menghitung pajak pengiriman dan ketentuan PPN Pengiriman.
Daftar Isi
Pajak dalam pengiriman barang
Tahukah kamu pajak dalam pengiriman barang adalah pajak pada pengiriman barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Pajak ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) atau sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN Pengiriman
Pengiriman ini merupakan pajak dalam setiap pengiriman barang yang di kirim oleh pengusaha atau pelaku usaha. PPN ini dikenakan atas dasar nilai barang atau jasa yang di terima, termasuk tarif pengiriman, asuransi dan biaya – biaya yang masuk ke dalam pengiriman.
Ketentuan PPN Pengiriman
Dalam memastikan bahwa PPN penarifan pengiriman sesuai dengan aturan perpajakkan, maka pengusaha atau pelaku usaha harus memperhatikan ketentuan di bawah ini :
- Pemungutan PPN pengiriman yang dilakukan pengusaha atau pelaku usaha yang terdaftar sebagai pemungut PPN.
- Pemungutan PPN harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai pengusaha atau pelaku usaha yang wajib pajak.
- PPN pengiriman pada setiap pengiriman barang atau jasa yang dapat oleh pengusaha atau pelaku usaha. Penentuan Besarnya PPN oleh tarif PPN yang berlaku.
- Mencantumkan PPN pengiriman pada faktur atau dokumen yang terbit dari pengusaha atau pelaku usaha.
- Faktur atau dokumen haruslah berisi informasi lengkap dan akurat mengenai barang atau jasa, beserta besarnya PPN yang di kenakan.
Cara menghitung Pajak Pengiriman
Adapun cara menghitung pajak pengiriman kamu harus memperhatikan :
- Tentukan nilai barang atau jasa, yang masuk dalam biaya pengiriman, asuransi dan biaya yang terkait dalam pengiriman barang.
- Hitung total PPN dengan menggunakan tarif PPN yang berlaku. Saat ini PPN yang berlaku adalah 10% dengan nilai barang atau jasa.
- Hitung total PPN yang harus di bayar dengan mengalikan besarnya PPN dengan nilai barang atau jasa.
Contoh Perhitungan Pajak Pengiriman
Misalnya kamu mengirimkan barang senilai Rp 10.000.000,00 dan biaya pengiriman sebesar Rp 1.000.000,00 Maka total nilai barang atau jasa adalah Rp 11.000.000,00.
Maka, Hitungan besar PPN menggunakan tarif PPN 10% yaitu :
10% X Rp 11.000.000,00 = Rp 1.100.000,00
Maka, besarnya PPN adalah Rp 1.100.000,00
Dengan memperhatikan ketentuan PPN pengiriman dan cara menghitung pajak pengiriman yang benar, kamu dapat menghindari masalah perpajakan dan kamu bisa memastikan kegiatan pengiriman barang yang berjalan dengan lancar dan aman secara hukum.
[scu name="tombolcall"] is not installed or enabled
Tips untuk Menghindari Masalah Pajak dalam Pengiriman Barang
- Pastikan kamu terdaftar sebagai pemungut PPN dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Pakailah faktur atau dokumen yang lengkap dan akurat, termasuk mencantumkan besarnya PPN.
- Periksa Kembali jenis barang atau jasa yang akan kamu kirimkan, apakah masuk ke dalam kategori yang di kenakan pajak atau tidak.
- Jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu sesuai dengan jadwal.
- Jangan mengabaikan peraturan perpajakan yang berlaku, karena bisa berdampak buruk pada reputasi bisnis kamu.
Dengan memperhatikan tips tersebut, kamu dapat menimalisir resiko masalah perpajakan dalam pengiriman barang, serta menjaga kepercayaan pelanggan dan reputasi bisnis kamu.
Di jasa pengiriman, Mitralogistics saat kamu ingin mengirimkan ke daerah batam maka kamu akan kena pajak. Dengan tagihan barang jika costumers meminta up pajak (PPh 23) maka tagihan harus di up 2% jika kamu ingin bertanya mengenai pajak pengiriman barang dan kamu ingin mengirimkan barang kamu bisa langsung menghubungi tim costumer service di Mitralogistics.
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan (FAQ)
Pajak pengiriman adalah pajak yang dikenakan pada proses perpindahan barang dari satu lokasi ke lokasi lain. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN dikenakan berdasarkan nilai barang atau jasa yang diterima. Nilai ini mencakup tarif pengiriman, biaya asuransi, serta biaya-biaya lain yang termasuk dalam proses pengiriman tersebut.
Pengusaha harus mencantumkan besarnya PPN pengiriman pada faktur atau dokumen resmi yang diterbitkan. Dokumen tersebut wajib berisi informasi lengkap dan akurat mengenai barang atau jasa beserta nominal PPN yang dikenakan.
Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10% dari nilai barang atau jasa. Cara menghitungnya adalah dengan menjumlahkan nilai barang, biaya kirim, dan asuransi, lalu dikalikan dengan tarif 10%.
Jika Anda mengirim barang senilai Rp10.000.000 dengan biaya kirim Rp1.000.000, maka total nilainya adalah Rp11.000.000. Besar PPN-nya adalah: $10\% \times Rp11.000.000 = Rp1.100.000$.
Penulis merupakan kontributor utama mitralogistics yang terlibat sejak publikasi artikel pertama di Mitralogistics. Berperan dalam pengembangan konten informatif dan edukatif, penulis berfokus pada topik logistik, pengiriman, dan solusi kargo yang relevan dengan kebutuhan bisnis dan masyarakat. Melalui kolaborasi ini, penulis berkontribusi dalam membangun pemahaman pembaca terhadap layanan dan ekosistem logistik yang disediakan Mitralogistics.
#BeratBukanLagiMasalah, bersama Mitralogistics yang #BebasKeManaAja.




