Pajak dalam Pengiriman Barang dan Ketentuan PPN pengiriman

Pajak dalam Pengiriman Barang dan Ketentuan PPN pengiriman

0
(0)

Pengiriman Barang merupakan kegiatan yang biasanya dilakukan oleh pengusaha atau masyarakat. Saat mengirimkan barang ada baiknya kamu memperhatikan beberapa hal seperti mengenai pajak, cara menghitung pajak pengiriman dan ketentuan PPN Pengiriman.

Pajak dalam pengiriman barang

Tahukah kamu pajak dalam pengiriman barang adalah pajak pada pengiriman barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Pajak ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) atau sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN Pengiriman

Pengiriman ini merupakan pajak dalam setiap pengiriman barang yang di kirim oleh pengusaha atau pelaku usaha. PPN ini dikenakan atas dasar nilai barang atau jasa yang di terima, termasuk tarif pengiriman, asuransi dan biaya – biaya yang masuk ke dalam pengiriman.

Ketentuan PPN Pengiriman

Dalam memastikan bahwa PPN penarifan pengiriman sesuai dengan aturan perpajakkan, maka pengusaha atau pelaku usaha harus memperhatikan ketentuan di bawah ini :

  1. Pemungutan PPN pengiriman yang dilakukan pengusaha atau pelaku usaha yang terdaftar sebagai pemungut PPN.
  2. Pemungutan PPN harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai pengusaha atau pelaku usaha yang wajib pajak.
  3. PPN pengiriman pada setiap pengiriman barang atau jasa yang dapat oleh pengusaha atau pelaku usaha. Penentuan Besarnya PPN oleh tarif PPN yang berlaku.
  4. Mencantumkan PPN pengiriman  pada faktur atau dokumen yang terbit dari pengusaha atau pelaku usaha.
  5. Faktur atau dokumen haruslah berisi informasi lengkap dan akurat mengenai barang atau jasa, beserta besarnya PPN yang di kenakan.

Cara menghitung Pajak Pengiriman

Adapun cara menghitung pajak pengiriman kamu harus memperhatikan :

  1. Tentukan nilai barang atau jasa, yang masuk dalam biaya pengiriman, asuransi dan biaya yang terkait dalam pengiriman barang.
  2. Hitung total PPN dengan menggunakan tarif PPN yang berlaku. Saat ini PPN yang berlaku adalah 10% dengan nilai barang atau jasa.
  3. Hitung total PPN yang harus di bayar dengan mengalikan besarnya PPN dengan nilai barang atau jasa.

Contoh Perhitungan Pajak Pengiriman

Misalnya kamu mengirimkan barang senilai Rp 10.000.000,00 dan biaya pengiriman sebesar Rp 1.000.000,00 Maka total nilai barang atau jasa adalah Rp 11.000.000,00.

Maka, Hitungan besar PPN menggunakan tarif PPN 10% yaitu :

10% X Rp 11.000.000,00 = Rp 1.100.000,00

Maka, besarnya PPN adalah Rp 1.100.000,00

Dengan memperhatikan ketentuan PPN pengiriman dan cara menghitung pajak pengiriman yang benar, kamu dapat menghindari masalah perpajakan dan kamu bisa memastikan kegiatan pengiriman barang yang berjalan dengan lancar dan aman secara hukum.

[scu name="tombolcall"] is not installed or enabled

Tips untuk Menghindari Masalah Pajak dalam Pengiriman Barang

  1. Pastikan kamu terdaftar sebagai pemungut PPN dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  2. Pakailah faktur atau dokumen yang lengkap dan akurat, termasuk mencantumkan besarnya PPN.
  3. Periksa Kembali jenis barang atau jasa yang akan kamu kirimkan, apakah masuk ke dalam kategori yang di kenakan pajak atau tidak.
  4. Jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu sesuai dengan jadwal.
  5. Jangan mengabaikan peraturan perpajakan yang berlaku, karena bisa berdampak buruk pada reputasi bisnis kamu.

Dengan memperhatikan tips tersebut, kamu dapat menimalisir resiko masalah perpajakan dalam pengiriman barang, serta menjaga kepercayaan pelanggan dan reputasi bisnis kamu.

Di jasa pengiriman, Mitralogistics saat kamu ingin mengirimkan ke daerah batam maka kamu akan kena pajak. Dengan tagihan barang jika costumers meminta up pajak (PPh 23) maka tagihan harus di up 2% jika kamu ingin bertanya mengenai pajak pengiriman barang dan kamu ingin mengirimkan barang kamu bisa langsung menghubungi tim costumer service di Mitralogistics.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote 0

Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

Customer Service

CS Mitralogistics

Kontak Kami

Contact CS Sumatera
Cut Ayu 0812-5883-396
Contact CS Jawa
Feri 0812-6210-4995
Contact CS Kalimantan
Fitria 0811-6338-050
Contact CS Sulawesi
Rivani 0811-6338-050

Alamat

× Hubungi Kami